Contoh AMDAL Lingkungan
Semua bentuk usaha atau kegiatan sejatinya mutlak menyertakan dokumen AMDAL sebagai syarat untuk mendapatkan ijin.
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan wajib disertakan dalam sebuah perencanaan atau pembangunan wilayah seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Contoh AMDAL lingkungan untuk pembangunan bendungan, rumah sakit, pabrik, komplek perumahan, dll.
Fungsi dan Contoh AMDAL Lingkungan
AMDAL diperlukan untuk memberikan gambaran dampak apa saja yang diakibatkan suatu usaha atau kegiatan. Baik itu dampak sosial ekonomi, sosial budaya, ekologi, kesehatan masyarakat, maupun dampak-dampak fisik lainnya.
Karena itu, dalam dokumen yang disusun oleh personal atau lembaga yang sudah bersertifikasi ini juga harus melibatkan masyarakat yang akan terkena dampak usaha atau kegiatan yang direncanakan.
Dokumen AMDAL terdiri dari dokumen kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), ANDAL, dan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Hal ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Beberapa kegiatan atau usaha yang wajib menyertakan AMDAL dalam pengajuan perizinannya adalah kegiatan atau usaha di bidang multisektor, pertahanan, pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan, perhubungan, pekerjaan umum, perindustrian, teknologi satelit, perumahan dan kawasan permukiman, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, ketenaganukliran, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Potensi dampak lingkungan yang harus dianalisa oleh penyusun dokumen adalah dampak penting berdasarkan jumlah penduduk yang akan terkena dampak, luas wilayah penyebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak tersebut berlangsung, sifat kumulatif dampak, berbalik atau tidaknya dampak, serta banyaknya elemen lingkungan yang akan terkena dampak usaha.
Selain itu, referensi internasional dan hal lain berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan juga termasuk dalam hal-hal yang perlu dikaji dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.
AMDAL lingkungan untuk usaha atau kegiatan di bidang perhubungan berupa pembangunan terminal penumpang dan terminal barang transportasi jalan. Usaha di bidang ini dengan luas lebih dari 5 hektar wajib menyertakan dokumen AMDAL dalam pengajuan perijinannya.
Hal tersebut dikarenakan usaha atau kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup maupun sosial berupa emisi, kebisingan, gangguan lalu lintas, tata ruang, pencemaran udara, dan dampak ekonomi.
AMDAL lingkungan lainnya untuk usaha atau kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral adalah penambangan di laut. Dalam peraturan pemerintah, berapapun luasan skala usaha penambangan di laut wajib menyertakan hasil studi AMDAL.
Hal tersebut dikarenakan penambangan di laut memiliki banyak dampak terhadap lingkungan, seperti perubahan ekosistem di laut dan pesisir, terganggunya produktivitas kawasan yang berdampak pada sosial ekonomi masyarakat sekitar.
Usaha penempatan tailing di bawah laut juga termasuk usaha yang wajib menyertakan AMDAL tanpa batasan skala usaha.
Usaha di bidang multi sektor yang wajib menyertakan kajian AMDAL, antara lain reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan skala usaha lebih dari 25 ha, pemotongan bukit dan pengurukan lahan, pengambilan air dari danau, sungai, mata air, atau sumber air permukaan lainnya, serta pengambilan air bawah tanah dengan kapasitas lebih dari 50 liter per detik.
Untuk pembangunan gedung yang wajib menyertakan kajian AMDAL dalam pengajuan perijinannya adalah yang memakai lahan lebih dari 5 ha dan luas bangunan lebih dari 10.000 m2.
Untuk bidang Pertahanan, kegiatan pembangunan pangkalan militer TNI AU dan TNI AL, serta pusat latihan militer dengan luasan lebih dari 10.000 ha juga wajib menyertakan studi AMDAL.
Sedangkan kegiatan di bidang pertanian, baik usaha budidaya tanaman pangan, hortikultura, maupun perkebunan dengan luasan sampai di atas 2.000 ha, juga harus ada kajian AMDAL-nya.
Pemerintah mewajibkan usaha bidang pertanian ini malakukan studi AMDAL dalam proses perijinannya karena ada beberapa potensi dampak lingkungan, seperti erosi tanah, perubahan ketersediaan air akibat pembukaan lahan, penyebaran hama tanaman, dsb.
Di bidang perikanan, usaha budidaya perikanan air tawar dan laut (tambak, danau, laut) kajian AMDAL yang dilakukan harus memperhatikan dampak pada ekosistem mangrove akibat alih fungsi lahan konservasi menjadi tambak atau area budidaya perikanan lainnya. Usaha ini juga bisa berdampak pada perubahan kualitas perairan.
Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam dan hutan tanaman merupakan usaha atau kegiatan di bidang kehutanan yang juga wajib dikaji dampaknya terhadap lingkungan.
Selain itu, kegiatan bidang perindustrian, seperti industri semen, industri pulp atau industri pulp, dan kertas yang trintegrasi dengan Hutan Tanaman Industri, industri petrokimia hulu, industri galangan kapal dengan sistem graving dock, industri propelan, amunisi, dan bahan peledak, industri peleburan timah hitam, kawasan industri merupakan usaha atau kegiatan yang wajib menyertakan AMDAL baik dalam usaha skala kecil maupun besar.
Sementara bentuk kegiatan bidang perindustrian selain yang sudah disebutkan tadi, diatur berdasarkan luas area yang dipakai di wilayah urban (dengan luasan lebih dari 5 ha) ataupun pedesaan (luasan lebih dari 30 ha).
Masih banyak lagi bentuk usaha lainnya yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL.
Dokumen AMDAL yang sudah dibuat baik oleh perencana itu sendiri atau pihak lain selanjutnya akan dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Komisi ini di antaranya terdiri dari pihak pemerintah, masyarakat yang terkena dampak, dan pihak lain yang berkepentingan, seperti pemerhati lingkungan.
Komisi Penilai AMDAL berada mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Apabila dinyatakan layak, maka proses perizinan selanjutnya bisa dilakukan.
Sebaliknya apabila Komisi Penilai AMDAL menyatakan tidak layak, dokumen akan dikembalikan dan diperbaiki atau direvisi sesuai yang disarankan Komisi Penilai.
Pelanggaran AMDAL
Meski peraturan tentang AMDAL telah dibuat sedemikian rupa, sehingga tampak sangat melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup, tidak sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh pemprakarsa atau perencana usaha.
Contoh pelanggaran antara lain AMDAL dibuat saat usaha atau kegiatan sudah berlangsung, kajian-kajian dalam AMDAL tidak dilaksanakan, atau penyusunan AMDAL itu sendiri tidak melibatkan pihak-pihak yang akan terkena dampak atau pihak-pihak yang tidak berkompeten.
Pemerintah sendiri mengakui sebagian besar proyek atau kegiatan yang diselenggarakan pemerintah sendiri AMDAL-nya bermasalah. Bahkan tidak sedikit kegiatan pemerintah yang berjalan tanpa dilengkapi AMDAL. Akibatnya proyek-proyek tersebut diketahui menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.
Seperti kerusakan lingkungan yang sangat merugikan dan konflik sosial di masyarakat sekitar proyek akibat tidak adanya kajian AMDAL atau tidak dilaksanakannya hal-hal yang sudah disebutkan dalam dokumen AMDAL yang telah disusun.
Salah satu bentuk AMDAL lingkungan yang prosedurnya tidak dijalankan dengan baik, misalnya tidak menyertakan dokumen AMDAL dalam proses perijinan sebelum proyek berjalan, menyusun dokumen AMDAL tanpa melibatkan pihak-pihak yang berkompeten atau bersertifikasi.
Meskipun pelanggaran terhadap ketentuan AMDAL sama artinya dengan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggaran AMDAL yang termasuk dalam bentuk pelanggaran izin lingkungan, berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, sampai pencabutan izin lingkungan.
Tetapi, apabila sanksi pelanggaran terhadap izin lingkungan diabaikan dan sampai menimbulkan kerugian terhadap lingkungan dan masyarakat, pelaku pelanggaran dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Sebaliknya apabila pelaksanaan dalam beberapa contoh AMDAL lingkungan dilakukan dengan baik, pelaku usaha atau kegiatan bisa melakukan pengawasan dan audit lingkungan secara internal atau sukarela.
Audit lingkungan menjadi wajib ketika usaha atau kegiatan yang dilakukan beresiko tinggi terhadap lingkungan, misalnya kegiatan di bidang ketenaganukliran dan usaha yang diketahui tidak taat terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Hal-hal yang berkaitan dengan audit lingkungan ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan. Semoga uraian tentang contoh AMDAL lingkungan tersebut bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Contoh AMDAL Lingkungan"