Penanganan Khusus Limbah B3
Limbah B3 atau limbah bahan berbahaya dan beracun memerlukan penanganan dan perhatian khusus. Bila tidak, akan menjadi ancaman serius buat kelangsungan seluruh makhluk hidup baik langsung ataupun tidak.
Itu sebabnya berkaitan dengan keberadaan limbah B3 ini, pemerintah telah mengeluarkan PP No.18/1999, yakni tentang pengertian limbah B3 dan bagaimana pengelolaannya.
Seperti yang telah termaktub dalam PP No. 18/1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah setiap sisa dari suatu kegiatan usaha yang di dalamnya mengandung bahan berbahaya dan beracun, baik karena sifatnya, konsentrasinya yang secara langsung dan tidak langsung bisa merusak lingkungan hidup dan kelangsungan makhluk hidup baik manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Dengan demikian, sebenarnya semua limbah bisa dikategorikan sebagai limbah B3 bila dalam pengelolaan dan penangannya tidak mampu menurunkan kadar bahayanya atau bahkan sama sekali menjadi tidak berbahaya setelah diperlakukan secara khusus dengan menggunakan rekayasa teknologi.
Secara rinci yang bisa dikategorikan ke dalam definisi limbah B3 itu antara lain berupa bahan baku produksi yang karena tidak digunakan atau telah kadaluarsa dan secara kimiawi telah berubah bahkan rusak, sisa proses produksi, tumpahan, sisa kemasan termasuk juga oli bekas kapal misalnya.
Secara spesifik, untuk mengetahui apakah limbah tersebut termasuk ke dalam kategori limbah B3 atau bukan, cara yang paling tepat adalah mengujinya secara toksiologi.
Namun ada beberapa indikasi penting yang bisa menjadi petunjuk awal bahwa limbah tersebut bisa dikategorikan sebagai limbah B3, yakni apabila limbah tersebut terbukti mudah terbakar, mudah meledak, beracun, sangat reaktif terhadap pengaruh luar, bersifat korosif dan bisa menyebabkan infeksi.
Limbah yang mengandung salah satu dari indikasi tadi saja, sudah bisa dikategorikan sebagai limbah B3 apalagi kalau mengandung dua indikasi atau lebih.
Limbah B3 - Jenis-jenis Limbah Beracun
Dalam lampiran PP No. 85/1999 dijelaskan bahwa salah satu ciri dari limbah apakah termasuk limbah B3 atau bukan bisa dilihat dengan uji karakteristik.
Karakteristik limbah B3 seperti telah disebutkan di awal tadi, yakni apabila mengandung salah satu atau kombinasi dari karakter-karakter seperti reaktif, beracun, mudah terbakar, bisa menyebabkan infeksi dan mudah meledak.
Dengan bahasa yang agak berbeda, dalam lampiran PP No. 85/19991 tersebut juga senada dengan panduan dari Bapedal yakni bahwa suatu limbah bisa dikategorikan sebagai limbah B3 apabila mengandung satu atau kombinasi dari karakteristik yang telah disebutkan tadi.
Berdasarkan sumber, kandungan maupun karakteristiknya, limbah B3 dapat dibedakan ke dalam beberapa jenis. Limbah B3 bila dilihat dari sumbernya bisa dibedakan menjadi primary sludge, chemical sludge, digested sludge, dan excess activated sludge.
Suatu limbah dikategorikan sebagai primary sludge apabila limbah tersebut berasal dari tangki sedimentasi. Biasanya yang dikelompokkan kepada limbah B3 jenis primary sludge ini mengandung senyawa organik dalam takaran cukup banyak.
Sementara limbah B3 yang dikelompokkan ke dalam chemical sludge apabila limbah tersebut berasal dari proses flokulasi dan koagulasi.
Limbah B3 lain yang dikelompokkan ke dalam jenis digested sludge adalah apabila limbah tersebut mengandung lumpur organik yang dihasilkan dari pengolahan secara biologis.
Sedangkan dikategorikan jenis excess activated sludge apabila limbah tadi berasal dari proses pengelohan dengan menggunakan lumpur aktif. Dengan demikian, sisanya akan mengandund lumpur organik.
Beberapa parameter penting yang mengindikasikan bahwa suatu limbah bisa dikategorikan sebagai limbah B3 adalah kepekatan kadar air, kepekatan residu (TSR), volume padatan, kandungan volatile solid (VR) dan tentu saja yang terpenting adalah parameter dari karakter khas limbah B3 yang telah disebutkan di awal tadi.
Logam berat seperti aluminium, Cr, Cu, Fe, Pb, Mn, Zn dan Hg adalah termasuk limbah B3 yang dihasilkan dari industri kimia. Sebuah industri cat misalnya biasa menghasilkan limbah B3 berupa logam Hg, sedangkan industri peleburan timah hitam biasa menghasilkan logam berat Pb.
Limbah B3 - Pengelolaan Limbah Beracun
Prinsip pengelolaan limbah B3 tidak sama bila dibandingkan dengan pengelolaan akibat pencemaran air dan udara.
Dalam pengelolaan limbah B3, hal yang paling mendasar dan menjadi penting karenanya adalah proses awal yang meliputi identifikasi limbah dan menentukan karakteristik dari masing-masing limbah B3 tersebut.
Bilamana keliru dalam mengidentifikasikan dan mengetahui karakteristiknya, akan menyebabkan keliru pula dalam penanganan dan pengelolaannya.
Proses identifikasi dan klasifikasi limbah B3 secara benar akan memungkinkan pengambilan tindakan yang tepat sejak bagaimana limbah B3 dihasilkan, diangkut, kemudian ditimbun atau bahkan bila memungkinkan didaur ulang.
Dalam setiap tahapan tersebut diperhatikan agar jangan sampai ada pencemaran terhadap lingkungan. Inilah yang dimaksud from cradle to grave dalam proses pengelolaan dan penanganan limbah B3.
Semua tahapan tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan benar, apakah penanganan dan pengelolaan limbah B3 tersebut dilakukan on-site treatment atau dilaksanakan di unit kegiatan industri yang bersangkutan, maupun ketika dilakukan off-site treatment yang melibatkan pihak ketiga atau mitra kerja.
Dalam hal pengelolaan dan pengolahan limbah B3, terutama yang berasal dari proses industri, terdapat teknologi yang bisa diaplikasikan. Namun pada prinsipnya, ada tiga metoda pengelolaan dan pengolahan limbah B3 yaitu chemical conditioning, incineration, dan stabilization.
Tujuan utama dengan menggunakan teknologi chemical conditioning dalam pengolahan limbah B3 adalah bagaimana senyawa organik yang biasanya terkandung dalam lumpur limbah tersebut distabilkan, kemudian organisme berbahaya didestruksi, sejauh masih ada hasil sampingan dari proses tersebut yang bernilai ekonomis tentu saja dioptimalkan seperti gas methane misalnya yang merupakan hasil sampingan ketika proses berlangsung.
Yang tak kalah penting dan seharusnya menjadi tujuan kenapa pengolahan menggunakan metode chemical conditioning adalah bagaimana mengkondisikan agar lumpur yang akan dibuang ke lingkungan telah benar-benar aman baik untuk makhluk hidup maupun untuk lingkungan alam sekitarnya. Hasil ini benar-benar ramah lingkungan ketika akan dibuang.
Sementara itu, metode yang kedua dalam pengelolaan dan pengolahan limbah B3 adalah menggunakan metoda incineration atau dikenal pula sebagai metode pembakaran. Salah satu keunggulan dari metode pembakaran ini adalah bisa mengurangi volume sampai 90% dan beratnya bisa disusutkan sampai 75%.
Dalam proses dengan menggunakan metode incineration ini, limbah padat B3 diubah bentuknya menjadi gas. Salah satu efek samping dari pengolahan limbah B3 dengan menggunakan metode incineration ini adalah menghasilkan panas.
Namun secara umum, metode ini memiliki keunggulan tersendiri, terutama karena kebanyakan bahan limbah B3 bisa dihancurkan serta tidak memerlukan lahan yang terlalu luas.
Metode ketiga dalam pengelolaan adalah apa yang dikenal dengan istilah stabilization atau populer juga dengan metode solidification. Ada dua proses penting dalam pengelolaan limbah B3 dengan menggunakan teknologi ini, yaitu proses stabilisasi dan proses solidifikasi.
Dalam proses stabilisasi bagaimana mencampur limbah B3 dengan bahan lain untuk menurunkan laju migrasi limbah dan menurunkan kadar toksisitas dari limbah B3 tersebut. Sementara dalam proses solidifikasi, bagaimana mencampurkan bahan tambahan untuk mempercepat proses pemadatan dari bahan limbah B3 tersebut.
Secara teknis, proses pengolahan limbah B3 dengan menggunakan metoda stabilization/solidification ini dapat dibedakan ke dalam enam langkah kerja, yakni proses macroencapsulation (bahan berbahaya dibungkus dalam sebuah struktur yang ukurannya lebih besar), kemudian proses microencapsulation di mana bahan pencemar dibungkus dalam struktur kristal, proses precipation, adsorpsi, absorbsi dan terakhir adalah proses detoksifikasi yang pada intinya upaya mengubah senyawa beracun menjadi senyawa lain.
Posting Komentar untuk " Penanganan Khusus Limbah B3"